topbella

Selasa, 27 April 2010

Penyebab Pajak Berganda Internasional

PBI muncul apabila terdapat benturan yurisdiksi pemajakan baik yang melekat pada pemerintah pusat (Negara) maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, benturan yurisdiksi pemajakan dalam format internasional (overlapping of tax jurisdiction in the internasional sphere). Menyebabkan PBI.
Dalam setiap pemajakan, setiap Negara berdaulat akan melaksanakan pemajakan terhadap subjek dan/atau objek yang mempunyai pertalian fiscal dengan Negara yang berada dalam wilayah kedaulatannya berdasarkan ketentuan domestic. Kalau seandainya dalam ketentuan domestic dari Negara-negara pemungut pajak tersebut terdapat pengecualian atau pembebasan dari pajak terhadap subjek atau objek yang bertempat kedudukan atau berada di luar wilayah kedaulatannya maka tidak akan terjadi PBI.

Beberapa bentuk pajak berganda internasional
1. Pajak Penjualan
Walaupun hanya ditujukan terhadap peredaran dan konsumsi domestic, terdapat kemungkinan bahwa pajak penjualan ( peredaran dan pertambahan nilai ) dapat menimbulkan PBI. Hal itu dapat terjadi apabila dalam prinsip pemajakan Negara pengekspor menganut prinsip Negara asal (origin principle, pemajakan oleh Negara asal barang dan jasa ), sedangkan negara pengimpor menganut prinsip negara tujuan ( destination principle, pemajakan oleh negara tujuan sebagai pemanfaat barang dan jasa ). Namun, karena pemajakan atas transfer barang dan jasa, hampir semua Negara pemungut pajak penjualan menganut prinsip negara tujuan, maka tidak akan terjadi PBI dalam pajak tidak langsung.

2. Pajak Penghasilan
Dalam pemajakan ini, kita mengenal dua pendekatan kewajiban pajak, antara lain :
a. Kewajiban pajak tidak terbatas, merupakan resultat dari pemajakan berdasarkan pertalian subjektif yang dapat berupa nasionalitas atau tempat pendirian atau tempat kedudukan.
b. Kewajiban pajak terbatas, merupakan resultat dari pemajakan berdasarkan pertalian objektif yang dapat berupa lokasi aktivitas ekonomi dan sumber penghasilan .
Sehubungan dengan pajak penghasilan, PBI dapat terjadi karena benturan antarklaim, yaitu :
a. Pemajakan tak terbatas
b. Pemajakan tak dengan terbats
c. Pemajakan terbatas
Benturan antarklaim pemajakan tak terbatas dapat terjadi antarnegara penganut prinsip :
a. Nasionalitas, pada umumnya terjadi terhadap orang pribadi yang berada di Negara penganut temapt kelahiran dengan orang tua dari Negara penganut keturunan.
b. Nasionalitas dengan residensi, dapat terjadi baik pada wajib pajak orang pribadi maupun badan.
c. Residensi, terjadi pda orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal di Negara penganut pemajakan berdasarkan asas domisili namun ia berada dalam waktu yang relative substansial di Negara penganut prinsip kehadiran substansial ( lebih dari 183 hari ).
Benturan tersebut terjadi apabila subjek pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Negara penganut pemajakan global memperoleh penghasilan atau menjalankan aktivitas ekonomi juga memperoleh penghasilan dari Negara penganut klaim pemajakan terbatas, maka akan timbul PBI sebagai akibat benturan klaim pemajakan terbatas.
Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
Dalam ketentuan pemajakannya, UU PPh menganut pertalian subjektif/dan objektif. Pertalian subjektif prang pribadi ditentukan berdasarkan :
a. Tempat inggal ( di Indonesia )
b. Kehadiran/keberadaan ( di Indonesia lebih dari 183hari )
c. Niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Pertalian subjektif badan ditentukan berdasarkan :
a. Tempat pendirian
b. Tempat kedudukan

0 komentar:

Foto Saya
QUEEN VIDYA
Blog ini berisi kumpulan repost dari situs lain yang menurutku unik, menarik, n bermanfaat, semoga kalian suka...
Lihat profil lengkapku