topbella

Selasa, 27 April 2010

PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL

Sehubungan dengan pengertian pajak berganda (double taxation), Knechtle dalam bukunya yang berjudul ”Basic Problems in Internasional Fiscal Law” (1979) memberikan pembahasan secara rinci. . Knechtle membedakan pengertian pajak berganda, yaitu :
1. Secara Luas, Pajak berganda adalah bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda atau lebih atas suatu fakta fiskal.
2. Secara Sempit, Pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama, yang mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, pajak berganda sesuai dengan Negara ( yurisdiksi ) pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda :
1. Internal ( domestic )
2. Internasional
Dalam kedua kelompok tersebut terdapat pajak berganda vertical, horizontal dan diagonal (terutama dalam Negara yang berbentuk federal).

Beberapa unsur Pajak Berganda Internasional ( PBI )
Apabila pemajakan berganda ( multiple ) dilakukan oleh beberapa adminitrasi pajak ( berdasarkan yurisdiksi pemajakan domestic tiap Negara ) maka teradapat pajak berganda Internasional ( international double taxation ). Secara teoretis dan normative, istilah paja berganda internasional meliputi beberapa unsur, antara lain:
1. Pengenaan Pajak oleh beberapa otoritas pemajakan terhadap criteria identitas.
2. Identitas subjek pajak (Wajib Pajak yang sama)
3. Identitas objek pajak (objek yang sama)
4. Identitas masa pajak
5. Identitas (atau kesamaan) pajak

Beberapa tipe Pajak Berganda Internasional ( PBI )
1. Faktual dan potensial
2. Yuridis dan ekonomis
3. Langsung dan tidak langsung

Dampak dari Pajak Berganda Internasional ( PBI )
Secara ekonomis pajak merupakan pengorbanan sumber daya yang harus ditanggung oleh pengusaha (dan masyarakat). Pajak berganda sebagai akibat dari pemajakan oleh dua ketentuan pemajakan ( dari dua Negara ) memberikan tambahan beban terhadap pengusaha. Sementara, perluasan usaha ke mancanegara sudah mengundang tambahan resiko disbanding dengan usaha dalam negeri, pemajakan ganda telah memperbesar resiko tersebut. Kalau tidak ada upaya untuk mencegah atau meringankan beban pajak tersebut, PBI dapat ikut memicu ekonomi global dengan biaya tinggi. Oleh karena itu, nampak sudah merupakan kebutuhan Internasional antarnegara untuk mengupayakan agar kebijkana perpajakannya bersifat netral untuk mengupayakan agar kebijakan perpajakannya bersifat netral terhadap kompetisi Internasional. Netralitas tersebut dicapai dengan penyediaan keringanan atau eliminasi terhadap PBI.

0 komentar:

Foto Saya
QUEEN VIDYA
Blog ini berisi kumpulan repost dari situs lain yang menurutku unik, menarik, n bermanfaat, semoga kalian suka...
Lihat profil lengkapku