- PKP “A” dalam bulan Januari 2001 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKP “B” dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “A” = 10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”. - PKP “B” dalam bulan Pebruari 2001 melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 15.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00 PPN sebesar Rp. 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
- Pengusaha Kena Pajak “C” mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp. 35.000.000,00 PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp. 35.000.000,00 = Rp. 3.500.000,00
- Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai impor sebesar Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
- Dasar Pengenaan Pajak Rp. 50.000.000,00
- PPN =10% xRp. 50.000.000,00
= Rp. 5.000.000,00 - PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00
= Rp. 10.000.000,00
Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP “X” dengan harga jual
Rp. 150.000.000,00 maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
- Dasar Pengenaan Pajak Rp. 150.000.000,00
- PPN = 10% x Rp. 150.000.000,00
= Rp. 15.000.000,00 PPn BM - PPn BM = 35% x Rp. 150.000.000,00
= Rp. 52.500.000,00
Rabu, 12 Mei 2010
Contoh Cara Menghitung PPN & PPnBM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar