topbella

Rabu, 02 Juni 2010

PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL (Metode dan Jenis)

Latar Belakang
Terlepas dari segala permasalahan ekonomi atas pengendalian permintaan atas barang dan jasa, terdapat kecenderungan bahwa perekonomian nasional semakin saling bergantung kepada situasi Internasional, terutama terhadap kebijakan yang dilakukan oleh negara lain. Apabila hal itu dimaksudkan untuk memantapkan kesempatan kerja, stabilitas kerja atau keseimbangan neraca pembayaran, adalah merupakan fakta bahwa keperluan koordinasi aktif antarnegara dalam ekonomi dunia semakin meningkat. Interaksi ekonomi antarnegara menjelma menjadi salah satu faktor dominan yang mempengaruhi perekonomian nasional pada masa kini.
Salah satu contoh globalisasi modal yang dapat terjadi adalah pastisipasi langsung/tidak langsung suatu perusahaan internasional berupa penyertaan saham pada badan usaha di Indonesia. Badan usaha dapat didirikan dengan modal asing, kepemilikan (saham) pada suatu badan ditransfer ke mancanegara (go internasional), perwakilan cabang usaha didirikan di mancanegara, dan pinjaman tersedia oleh kreditor bagi debitor dengan tempat tinggal yang berlainan Negara. Selain itu, proses globalisasi juga dapat meliputi barang tidak berwujud seperti pemanfaatan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan yang melibatkan badan usaha di beberapa Negara. Hal ini dapat dilihat pada semakin banyaknya aktivitas yang menggunakan hak paten dan teknologi dari negara-negara lain oleh industri manufaktur Indonesia.
Pengertian dan Bahasan Perpajakan Internasional
Dalam hal perpajakan, globalisasi tersebut dapat memunculkan permasalah baru yang mengenai penerapan aturan dan ketentuan perpajakan di suatu negara dengan negara lain. Dalam Perpajakan internasional , dikenal azas-azas tentang domicily country dan source country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (negara domisili atau negara asal) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicily country. Dan ada juga negara-negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries). Permasalahan-permasalahan diatas dikenal dengan istilah Pajak Berganda Internasional (PBI).
Pajak Berganda dapat muncul apabila terdapat benturan yurisdiksi pemajakan yang melekat pada pemerintah suatu negara dengan negara lain atau benturan yurisdiksi pemajakan dalam format internasional (overlapping of tax jurisdiction in the internasional sphere). Contoh dari International double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama.
Dampak Pengenaan Pajak berganda
    Secara ekonomis, pajak merupakan pengorbanan sumber daya yang harus ditanggung oleh pengusaha (dan masyarakat). Pajak Berganda Internasional sebagai akibat dari pemajakan oleh dua ketentuan pemajakan ( dari dua negara ) memberikan tambahan beban terhadap pengusaha. Sementara itu, perluasan usaha ke mancanegara sudah mengundang tambahan resiko dibanding dengan pengembangan usaha dalam negeri, pemajakan ganda telah memperbesar resiko tersebut. Apabila tidak ada upaya yang dilakukan untuk mencegah atau meringankan beban pajak tersebut, Pengenaan Pajak Berganda ini dapat ikut memicu ekonomi global dengan biaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, mengupayakan agar kebijakan perpajakan bersifat netral terhadap kompetisi Internasional merupakan kebutuhan yang mendesak. Netralitas tersebut dicapai dengan penyediaan keringanan atau eliminasi terhadap Pajak Berganda tersebut.
Contoh Metode Penghindaran Pajak Berganda
    1. Pembebasan/pengecualian ( exemption )
    Metode ini berupaya untuk secara total menghilangkan Pajak Berganda. Metode tersebut menghendaki suatu Negara pemegang yurisdiksi pemajakan untuk rela melepaskan hak pemajakannya dan sepertinya mengakui pemajakan eksklusif di Negara lain. Metode ini meliputi :
      1. Pembebasan subjek, umumnya diberlakukan terhadap anggota korps diplomatik, konsuler, dan organisasi internasional seperti para duta besar yang sesuai dengan hukum internasional, mendapat privilage pemajakan. Mereka hanya dikenakan pajak oleh negara asalnya saja.
      2. Pembebasan objek, atau lebih dikenal dengan full exemption diberikan dengan mengeluarkan penghasilan luar negeri dari basis pemajakan Wajib Pajak Dalam Negeri negara tersebut. Karena penghasilan luar negeri dikeluarkan dari basis penghitungan pajka atas penghasilan global, maka secara wajar, kerugian juga dikeluarkan sebagai pengurang basis penghitungan pajak.
      3. Pembebasan pajak. Pada prinsipnya penghasilan luar negeri dibebaskan dari pajak domestik, namun untuk keperluan penghitungan pajak pengaruh progresi penghasilan luar negeri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan global dipertahankan. Apabila negara residen memberlakukan tarif flat, maka pengaruh tersebut adalah nihil. Pengaruh tersebut akan menjadi positif apabila penghasilan luar negeri negatif, karena kerugian tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari dasar penghitungan pajak. Hal ini merupakan salah satu perbedaan antara metode pembebasan penghasilan dengan pembebasan pajak. Pengaruh ini akan terasa dampaknya di negara yang menganut tarif pajak progresif.

    1. Kredit Pajak
    Berbeda dengan metode eksemsi, metode kredit memberikan keringanan dengan cara mengkreditkan (mengurangkan atau mengimputasikan) pajak luar negeri terhadap pajak penghasilan global yang merupakan porsi penghasilan luar negeri.
Jenis-Jenis Penghindaran Pajak Berganda
  1. Tax Haven Country dan Preferential Tax Regime
    Yang dimaksud dengan Tax Haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak. Berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain agar penghasilan dari WP negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka.
  1. Controlled Foreign Corporations (CFC)
    CFC adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance). Aturan CFC pada dasarnya untuk mencegah wajib pajak di suatu negara melakukan tax deferral atas penghasilannya, dengan cara melakukan transaksi atau investasi di negara-negara yang dikenal dengan sebutan "tax heaven", karena tarif pajak di negara-negara tersebut sangat rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali. Di Indonesia, CFC diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
  1. Treaty Shopping
    Treaty shopping adalah negara ketiga memanfaatkan suatu P3B dengan cara menggunakan penduduk dari salah satu negara pihak pada persetujuan yang berhak menikmati treaty protection. Transaksinya biasanya merupakan transaksi segitiga. Berkaitan dengan transfer pricing, treaty shopping dilakukan dengan melakukan rekayasa arus dana melalui negara mitra perjanjian untuk mendapatkan keringanan pajak.
Pencegahan Penghindaran Pajak Berganda
Metode untuk mencegah penghindaran Pajak Berganda Internasional salah satunya adalah dengan melakukan kesepakatan bilateral dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki dimensi internasional dari dua negara yang melakukan kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak secara berganda atau yang lebih dikenal dengan istilah Tax Treaty atau P3B.
Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda ini misalnya :
  1. Adanya ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana seseorang atau badan diakui sebagai subjek pajak dalam negeri (resident tax person) oleh dua negara yang berbeda. Aturan ini dikenal dengan istilah Tie Breaker Rule yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (2) P3B.
  2. Adanya ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 P3B untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Pembagian hak pemajakan ini ada yang bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu negara dan ada juga yang berupa pembatasan kepada suatu negara untuk mengenakan pajak.
  3. Adanya ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan transaksi di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi terhadap satu Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing.
  4. Adanya ketentuan tentang penerapan metode penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Pasal 23 P3B.
  5. Adanya ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana jika satu Wajib Pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di negara lain maka Wajib Pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk menyelesaikan masalahnya melalui MAP ini.
Selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika tujuan-tujuan tersebut tercapai tentu saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien.
Untuk mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dalam suatu transaksi internasional, suatu perjanjian perpajakan biasanya memuat ketentuan tentang pertukaran informasi. Informasi dari negara lain dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus penghindaran atau pengelakan pajak seperti kasus treaty shopping (memanfaatkan ketentuan tax treaty yang tidak semestinya), kasus transfer pricing ataupun kasus tinda pidana perpajakan.
Di Indonesia, P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.
Di Indonesia, telah dikeluarkan ketentuan pelaksanaan terkait penerapan P3B ini, yaitu :
  • PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan P3B.
Dalam P3B OECD Model, ketentuan tentang pertukaran informasi dimuat dalam Pasal 26. Sementara itu aturan internal di Indonesia untuk melakukan proses pertukaran informasi diatur dalam SE-61/PJ/2009.
Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

0 komentar:

Foto Saya
QUEEN VIDYA
Blog ini berisi kumpulan repost dari situs lain yang menurutku unik, menarik, n bermanfaat, semoga kalian suka...
Lihat profil lengkapku