topbella

Rabu, 19 Mei 2010

Pajak Daerah dan Retribusi

Pajak dan  Retribusi dasar pemungutan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.                
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 pajak yang dipungut pemerintah provinsi berbeda obyeknya dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.Adapun jenis pajak yang dikelola/ dipungut oleh pemerintah provinsi sebanyak 4 jenis yang terdiri dari:1.       Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;2.       Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;3.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;4.       Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).           
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).   Bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi.
Jenis-jenis pajak yang dikelola/dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:1.       Pajak Hotel;2.       Pajak Restoran;3.       Pajak Hiburan4.       Pajak Reklame5.       Pajak Penerangan Jalan6.       Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian C7.       Pajak Parkir 
Selain jenis pajak tersebut dengan Peraturan Daerah Pemerintah kabupaten/kota dapat ditetapkan jenis pajak lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. Penetapan jenis pajak lainnya harus benar-benar bersifat spesifik dan potensial didaerah.
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.           
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis-jenis Retribusi jasa Umum adalah:a.       Retribusi Pelayanan Jasa Umum;b.       Retribusi Pelayanan Kesehatan;c.        Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catata Sipil;d.       Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;e.       Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;f.        Retribusi Pelayanan Pasar;g.       Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.h.       Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;i.         Retribusi Penggantian Baiaya Cetak Peta;j.        Retribusi Pengujian Kapal Perikanan. 
Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan  menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya jasa tersebut dapat disediakan oleh swasta yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara normal. 

Jenis-jenis retribusi jasa usaha adalah:a.       Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;b.       Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;c.        Retribusi tempat Pelelangan;d.       Retribusi terminal;e.       Retribusi Tempat Usaha Parkir;f.        Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;g.       Retribusi Penyedotan Kakus;h.       Retribusi Rumah Potong Hewan;i.         Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;j.         Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;k.        Retribusi Penyeberangan di Atas Air;l.         Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;m.      Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 

Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi  atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan. Pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah:a.       Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;b.       Retribusi izin Tempat penjualan Minuman Berakohol;c.        Retribusi Izin Ganggunan;d.       Retribusi Izin Trayek. 

Jenis retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedang jenis retribusi jasa usaha, untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing daerah. Selain jenis retribusi yang telah disebutkan diatas dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis retribusi lainnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. 
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan melalui keputusan kepala daerah. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan Daerah. Sehubungan pemungutan pajak dan retribusi daerah hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan dalam upaya meningkatkan PAD.  
Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan import/ eksport. Peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi adalah peraturan daerah yang mengatur pengenaan pajak dan retribusi oleh daerah terhadap obyek-obyek yang telah dikenakan pajak oleh pajak pusat, sehingga menyebabkan menurunnya daya saing daerah. 
Contoh pungutan yang dapat menghambat kelancaran mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah kegiatan import/eksport antara lain adalah retribusi izin masuk kota. Pajak/retribusi atas pengeluaran/pengiriman barang dari satu daerah ke daerah lain. 
Kewenangan SKPD melakukan pemungutan pendapatan asli daerah sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara. Pasal 7 ayat 2 huruf (e) dan pasal 10 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Pasal 7 Ayat (2) huruf (e) dan Pasal 10 huruf (f) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan pemungutan pajak dilakukakan oleh pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga pasal tersebut mengisyaratkan penggabungan dari Keuangan/Bagian Keuangan dengan Dinas Pendapatan Daerah kedalam Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sedang retribusi dilakukan oleh SKPD lainnya sebagai penguna anggaran.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

halooo vidya..lam kenal yaa

aq yg pertama x follow kamu tuh

ditunggu follow back ke blog aQ yaa :)

QUEEN VIDYA mengatakan...

Halow Suci,, thankz bGth uda follow,, Duh kayaknya aQ perlu belajar banyak nih ma kamu,, Q blm ngerti bGth soal bLog... hehehehe,, iya ntar aQ follow qM pstinya.. :)

Foto Saya
QUEEN VIDYA
Blog ini berisi kumpulan repost dari situs lain yang menurutku unik, menarik, n bermanfaat, semoga kalian suka...
Lihat profil lengkapku