topbella

Selasa, 11 Mei 2010

Butir-Butir UU PPN dan PPnBM

JAKARTA. Hari Rabu (16/9) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya berhasil merampungkan pembahasan rancangan undang-undang tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM).
Inilah butir-butir RUU yang dibahas sejak Desember tahun lalu.
~ Obyek PPN :
a. penyerahan barang kena pajak di dalam daerah kepabeanan yang dilakukan oleh pengusaha.
b. impor barang kena pajak.
c. penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pebeanan yang dilakukan oleh pengusaha.
d. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabeanan di dalam daerah pabean.
e. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
f. ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
g. ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
h. ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
~ Tarif PPN
Tarif PPN 10% tapi dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah dan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwajud, ekspor barang kena pajak tidak berwajud, dan ekspor jasa kena pajak.
~ Tarif PPnBM
Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Kemudian, ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.
~ Retitusi
Dalam RUU PPN diatur mengenai kemudahan restitusi bagi pelaku usaha yang sektor usahanya masuk dalam daftar beresiko rendah. Kemudian bagi orang pemegang paspor luar negeri alias turis asing diberikan pengembalian PPN dan PPnBM atas barang yang dibawanya keluar daerah pabean dengan syarat nilai PPN minimal Rp 500 ribu.
~ Faktur Pajak
Pengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Dimana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
~ Masa Berlaku
RUU PPN dan PPnBM diberlakukan mulai 1 April 2010.

Inilah pokok-pokok perubahan undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang telah disepakati dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
1. Objek dan Non-Objek Pajak
a. Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pebaen dan pemanfaatan BKP tidak berujud dari Indonesia di luar daerah Pebean, maka atas ekspor JKP dan BKP tidak berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif nol persen.
b. Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan pajak masukan (Deemed Pajak Masukan).
2. Bukan objek
a. Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan peraturan pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
b. Menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batu bara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
c. Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
d. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikualikan dari pengenaan PPN yaitu barang hasil pertambangan galian, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, retoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
3. Pengembalian (retur) jasa kena pajak (JKP)
4. Pajak penjualan atas barang mewah
5. Pengkreditan pajak masukan
6. Restitusi PPN
7. Demand pajak masukan
8. Pemusatan tempat PPN terutang
9. Saat pembuatan faktur pajak
10. Fasilitas perpajakan (ade)

0 komentar:

Foto Saya
QUEEN VIDYA
Blog ini berisi kumpulan repost dari situs lain yang menurutku unik, menarik, n bermanfaat, semoga kalian suka...
Lihat profil lengkapku